P Stop Kekerasan Pada Anak
Forum Anak Horas Tapteng mengucapkan Selamat menjalankan ibadah puasa 1438 H #MarhabanYaRamadhan

Stop Kekerasan Pada Anak

No comments :
Anak sebagai korban kekerasan merupakan fenomena sosial yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Hampir setiap hari pemberitaan mengenai anak-anak pada kekerasan fisik dan psikologis dapat dilihat pada media masa. Banyaknya kasus yang terjadi tentu menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan. Karena itu kampanye publisitas diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat.

Pada prinsipnya pula, tindakan kekerasan pada anak tidak dapat diterima. Karena secara konstitusional, Pasal 28 UUD 1945 telah menetapkan bahwa anak adalah subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang yang pro terhadap anak. Selanjutnya dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), tumbuh, dan berkembang (rights to development), serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.
Menurut hukum, tumbuh kembang anak mencakup bukan saja aspek fisik, namun juga psikis, mental, moral, spiritual, sosial, dan alam pikiran anak. Hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang (right to life, survival and development), secara eksplisit juga tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diharapkan dengan adanya kampanye Stop Kekerasan Pada Anak dapat membantu mengurangi kasus kekerasan pada anak, dan membangun kesadaran dalam masyarakat. Tanpa kesadaran tidak mungkin kita dapat mengatasi permasalahan ini.

DAMPAK  
 Dampak kekerasan pada anak adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Stigma Eksternal yaitu kecenderungan masyarakat dalam menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka, dan tidak menghiraukan hak privasi korban. 

 Faktor Penyebab

 Faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak disebabkan oleh stress dalam keluarga. Stress dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), atau situasi tertentu. Stress berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Stress yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfect dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stress berasal dari situasi tertentu misalnya terkena suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar. Penyebab utama lainnya adalah kemiskinan, masalah hubungan sosial baik dalam keluarga atau komunitas, penyimpangan perilaku sosial (masalah psikososial). Lemahnya kontrol sosial primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan sosial tertentu. 


No comments :

Post a Comment