Stop Kekerasan Pada Anak
Anak
sebagai korban kekerasan merupakan fenomena sosial yang memerlukan
perhatian dari semua pihak. Hampir setiap hari pemberitaan mengenai
anak-anak pada kekerasan fisik dan psikologis dapat dilihat pada media
masa. Banyaknya kasus yang terjadi tentu menimbulkan pertanyaan mendasar
tentang bagaimana melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan. Karena
itu kampanye publisitas diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat.
Pada
prinsipnya pula, tindakan kekerasan pada anak tidak dapat diterima.
Karena secara konstitusional, Pasal 28 UUD 1945 telah menetapkan bahwa
anak adalah subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan dari
serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan
termasuk undang-undang yang pro terhadap anak. Selanjutnya dalam Pasal
28B ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup (rights to life and survival), tumbuh, dan berkembang
(rights to development), serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan dikriminasi.
Menurut
hukum, tumbuh kembang anak mencakup bukan saja aspek fisik, namun juga
psikis, mental, moral, spiritual, sosial, dan alam pikiran anak. Hak
anak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang (right to life,
survival and development), secara eksplisit juga tertuang dalam Pasal 4
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diharapkan
dengan adanya kampanye Stop Kekerasan Pada Anak dapat membantu
mengurangi kasus kekerasan pada anak, dan membangun kesadaran dalam
masyarakat. Tanpa kesadaran tidak mungkin kita dapat mengatasi
permasalahan ini.DAMPAK
Dampak kekerasan pada anak adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Stigma Eksternal yaitu kecenderungan masyarakat dalam menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka, dan tidak menghiraukan hak privasi korban.
Faktor Penyebab
Faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak disebabkan oleh stress dalam keluarga. Stress dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), atau situasi tertentu. Stress berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Stress yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfect dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stress berasal dari situasi tertentu misalnya terkena suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar. Penyebab utama lainnya adalah kemiskinan, masalah hubungan sosial baik dalam keluarga atau komunitas, penyimpangan perilaku sosial (masalah psikososial). Lemahnya kontrol sosial primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan sosial tertentu.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment